
PROTEKSI TERHADAP TINDAKAN KEKERASAN KEPADA ANAK D
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang Ini Yang Dimaksud Dengan : Anak Adalah Seseorang Yang Belum Berusia 18 (delapan Belas) Tahun Termaksud Anak Yang Masih Dalam Kandungan. Perlindungan Anak Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin, Melindungi Anak, Dan Hak-haknya Aga ... read more